Senin, 22 November 2010

ABORTUS

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Aborsi adaalh menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dan ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Abortus pada zaman sekarang ini sudah tidak tabu lagi kita mendengar beritanya dimana-mana. Padahal pemerintah sudah membuat UUD tentang abortus ini tidak diperbolehkan kecuali ada alasan medis. Abortus ini termasuk masalah kontrovesi dikalangan para ulama zaman dahulu tentang hukumnya tapi pada zaman modern ini masalah Abortus bukan masalah yang pelik lagi karena berbagai macam alat yang muktahir telah ditemukan.
Keluarga Berencana (KB) sudah sering kita mendengarnya Karena negara kita Indonesia mengadakan program ini dengan tujuan demografis, yakni penurunan tingkat pertumbuhan penduduk dan sudah barang tentu program ini hanya bisa  berhasil dengan baik apabila mendapat respons yang positif dari seluruh lapisan masyarakat. Mengingat umat Islam di Indonesia merupakan kelompok mayoritas, maka respons  dan partisipasi aktif dari para ulama, cendekiawan muslim  dan masyarakat muslim sangat diharapkan. Terus bagaimana kita umat muslim menghadapi anjuran pemerintah Indonesia untuk Ber-Kb dengan berbagai macam hukum mengunakan Kb tersebut.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa hukum  melakuakan abortus?
2.      Apa hukumnya menggunakan KB/alat kontrasepsi?
3.      Alat kontrasepsi apa saja yang diperbolehkan dan diharamkan?





C.    Tujuan Masalah
Dari rumusan masalah di atas, maka tujuan disusunnya makalah ini adalah:
1.      Mengetahui hukum abortus.
2.      Mengetahui hukum KB dan KB yang diperbolehkan dan diharamkan.

















BAB II
PEMBAHASAN
A.    ABORTUS
1.      Macam-macam Aborsi
Abortus menurut Sadikin Ginaputra adalah pengakhiran kehamilan atau konsepsi sebelum janin hidup di luar kandungan. Dan menurut Maryono Reksodipura adalah pengeluaran hasil konsepsidari rahim sebelum waktunya. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Abortus pengguguran ada dua macam, yaitu:
1.      Abortus spontan (spontaneous abortus), yaitu abortus yangtidak disengaja/alamiah. Yang bisa terjadi dikarenakan penyakit tertentu atau akibat kecelakaan.
2.      Abortus yang disengaja (abortus provocatus/induced proabortion). Dan abortus macam ini dibagi menjadi dua macam, ialah:
a.       Abortus artificialis therapicus, yakni abortus yang dilakuakan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu.
b.      Abortus provocatus criminalis, ialah abortus yang dilakuakan tanpa dasar medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar nikah.
2.      Aborsi menurut Hukum Islam
Dalam persepektifhukum Islam klasik, abortus masih merupakan kontrovesi. Sebagian ulama fukaha ada yang berpendapat bahwa melakuakn aborsi berdosa kalau dilakukan sesudah masa kehamilan enam belas minggu karena ketika itu  Allah sudah meniupkan roh kepada janin, sehingga dia hidup seperti manusia juga. Akan tertapi aborsi yang dialkuakn sebelum itu, tidak berdosa. Dalil yang digunakan untuk menunjukan kebolehan aborsi itu sebagai berikut. “ketika nuthfah telah berusia empat puluh dua hari , Allah mengutus Malaikat yang membentuknya, menciftakan pendengaran, penglihatan, kulit, daging, dan tulangnya, lalu bertanya, “Tuhanku, apakah dia laki-laki atau perempuan?” (H.R Muslim dari Hudzaifah bin Asid). Hadis ini dijadikan alasan membolehka aborsi sebelum tujuh minggu masa kehamilan. Itulah waktu kunjungan malaikat yang diperkirakan dalam hadis tersebut, yaitu ketika janin berbentuk sosok manusia.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh.
3.      Fatwa MUI tentang Aborsi
Keputusan Fatwa MUI tanggal 29 Juli 2000 menetapkan bahwa
1.      Aborsi sesudah nafk al-ruh hukumnyua adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu.
2.      Aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya adah haram, kecuali jika ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syariat Islam.
3.      Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi.
Keputusan ini didasarkan bahwa janin adalah makhluk yang telah memiki kehidupan yang harus dihormati; menggugurkannya berarti menghentikan kehidupan yang telah ada; dan ini hukumnya haram, berdasarkan sejumlah dalil, antara lain:
Ÿwur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur Ÿ@ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß Ÿxsù ̍ó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB ÇÌÌÈ  
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. Al-Isra:33)
4.      Dampak Aborsi Bagi Kesehatan
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.      Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku Facts of Life yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu: 1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat 2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal 3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan 4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation) 5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya 6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita) 7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer) 8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer) 9. Kanker hati (Liver Cancer) 10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya 11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy) 12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease) 13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2.      Resiko gangguan psikologis
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai /Post-Abortion Syndrome/(Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam Psychological Reactions Reported After Abortion di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994). Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini: 1. Kehilangan harga diri (82%) 2. Berteriak-teriak histeris (51%) 3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%) 4. Ingin melakukan bunuh diri (28%) 5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%) 6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%) Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
B.     KB DENGAN ALAT KONTRASEPSI
1.      Pengertian Keluarga Berencana
KB atau Keluarga Berencana, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), adalah: Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran Kongkritnya, pembatasan kelahiran dilakukan dilakukan dengan cara mencegah kehamilan.
2.      Keluarga Berencana Menurut Pandangan Islam
Dalam Al-quran dan Hadis tidak ada nas yang shahih melarang ataupun memerintahkan ber-KB secara eksplisit. Karena itu hokum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam yang mengatakan: “Pada dasarnya segala sesuatu/perbuatan itu boleh, kecuali/sehingga ada dalil yang menunjukan keharamannya”.
Secara umum pencegahan kehamilan itu hukumnya dibolehkan. Asal memenuhi dua persyaratan utama, yaitu masalah motivasi. halal Kalau Motivasinya Benar Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak mendapat rezeki. Karena bila motivasinya seperti ini, berarti kita telah kufur kepada salah satu sifat Allah, yaitu Ar-Razzaq. Dan tekniknya halal Kalau Metodenya Dibenarkan Syariah Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat Islam.
3.      Macam-macam Alat Kontrasepsi
1.      Pil.
2.      Suntikan.
3.      Susuk KB.
4.      IUD (Intra Uterine Device) alat kontrasepsi dalam rahim.
5.      Cara-cara tradisional dan metode sederhana; misalnya minum jamu dan metode klender.
Semua alat tersebut digunakan oleh perempuan (istri) dan dibolehkan karena sifatnya yang permanen, jika tidak lagi mengunakan alat tesebut,seorang istri dapat kembali hamil dan melahirkan seperti semula. Adapun alat kontrrasepsi yang sering digunakan kaum pria adalah kondom dan coitus interrupttus (Azl)
Alat kontreasepsi IUD/AKDR pernah diftawakan oleh MUI tahun 1972 sebagai alat kontrasepsi yang tidak dibenarkan selama masih ada obat-obat lain. Kemudian Musyawarah Nasional Ulam tahun 1983 menfatwakan sebaliknya bahwa penggunaan IUD dapat dibenarkan jika pemasangan dan pengontrolannya dilakukan oleh tenaga medis wanita, atau jika terpaksa dapat dilakukan oleh tenaga medis pria dengan didampingi oleh suami atau wanita lain.
4.      Alat Kontrasepsi yang Haram
Disamping ada alat kontrasesi yang dihalalkan ada juga  alat kontrasepsi yang diharamkan, yaitu:
1.      Ligasi tuba, yaitu mengikat saluran kantun ovum
2.      Tubektomi, yaitu mengangkat tempat ovum
3.      Vasektomi, yaitu mengikat atau memutuskan saluran seperma dari buah zakar.
Ketiga cara di atas disebut dengan seterilsasi atau pengakhiran kesuburan. Hokum seterilisasi haram karena mengakibatkan seseorang tidak dapat mempunyai anak lagi. Tetapi kalau kondisi kesehatan istri atau suami yang terpaksa seperti untuk menghindari penurunan penyakit dari bapak/ibu terhadap anak keturunannya yang bakal lahir atau terancamnya jiwea si ibu bila ia mengandung atau melahirkan bayi, maka sterilisasi dibolehkan oleh Islam karena dianggap darurat. Hal ini diisyaratkan dalam kaidah “keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang agama”.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberika fatwa haram menggunakan KB sterilisasi pada tahun 1983 dengan alasan sterilisasi bisa mengakibatkan kemandulan tetap.
Menurut Masjfuk Zuhdi, hokum seterilisasi ini dibolehka karena tidak membuat kemandulan selama-lamanya. Karena tekhnologi kedokteran semakin canggih dapat melakukan operasi penyambungan saluran telur wanita atau pria yang telah diseterilkan. Meskipun demikian, hendaknya dihindari bagi umat Islam untuk melakukan seterilisasi ini, karena banyak cara untuk menjaga jarak kehamilan.
5.      Hukum Nenggunakan Alat Kontrasepsi KB
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa jika KB bertujuan membatasi keturunan tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka tidak dibenarkan menurut sariat Islam oleh karena itu niat untuk menggunakan alat kontrasepsi KB harus terlebih dahulu diluruskan. KB bukan untuk membatasi kelahiran tetapi dititik beratkan kepada perencanaan, pengaturan dan pertanggung jawaban orang terhadap anggta-anggota keluarganya. Dengan demikian, hukm menggunakan alat kontrasepsi KB dibolehkan hal ini berdasarkan kepada firman Allah SWT:
|·÷uø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz Zp­ƒÍhèŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)­Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´ƒÏy ÇÒÈ  
Artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar. (QS Anisa: 9)
KB juga dibolehkan dalam rangkaa menyiapkan generasi-genarasi yang kuat iman pisik dan psikisnya hal ini sebagaimana dianjurkan dalah hadis Rarullulah SAW: “Orang mukmin yang kuat lebiih baik dan lebih disukai oleh Allah daripada orang mu’mi yang lemah.” (HR.Muslim)
Hukum asal menggunakan alat kontarsepsi KB adalah mubah, karena tidaka ada nash shari yang melarang ataupun yang memerintahkanya.
Menurut Masjfuk Zuhdi bahwa hokum menggunakan alat kontrasepsi bisa berubah. Perubahan tersebut sesuai degan situasi dan kondisi muslim yang bersangkutan dan juga memperhatikan perubahan jaman, tempat dan keadaan masyarakat / Negara. Hukum mubah jika seseorang menggunakan alat KB dengan motivasi yang bersipat pribadi seperti menjarangkan kehamilan atau kelahiran, tetapi jika ber-KB disamping punya motivasi pribadi juga motivasi yang bersifat kolektif dan nasional seperti  kesejahteraan masyarakat/Negara, maka hukumnya bisa sunah atau wajib, tergantung pada keadaan masyarakat dan Negara, misalnya kepadatan penduduk, sehingga tidak mampu mendukung kebutuhan hidup penduduknya secara normal.
Hukum KB bisa jadi makruh jika pasangan suami isteri tidak menghendaki kehamilan si istri, padahala suami tersebut tidak ada hambatan/kelainan untuk mempunyai keturunan. Bahkan hokum ber-KB juga bisa jadi haram jika melksanakan KB dengan cara yang yang bertentangan dengan agama.
Diantara ulama yang membolehkan kontrasepsi KB adalah:
1.      Imam Ghazali membolehkan  asalkan dengan motif yang dibenarkan.
2.      Syekh al-Hariri  juga membolehkan KB, yaitu untuk menjarangkan anak, menghindari penyakit/kemudaratan apabila ia mengandung dan melahirkan, untuk menjaga kesehatan si ibu,
3.      Syekh Muhammad Syaltut, membolehkan KB dengan motif bukan pembatasan  kelahiran tetapi untuk mengatur kelahiran.
Sedangkan ulama yang mengharamkan KB adalah:
Abu A’la al-Maududi menurut pendapatnya, pada hakikatnya KB adalah untuk menghindari dari ketentuan kehamilan dan kelahiran seseorang anak m,anusia. Larangan ini di dasarkan kepada firman Allah SWT:
Ÿwur (#þqè=çFø)s? Nà2y»s9÷rr& ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) ( ß`ós¯R öNà6è%ãötR öNèd$­ƒÎ)ur    
...dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka…(QS al-An’am:151)
Imam Abu Hajar,menurut pendapatnya, diharamkannya mengunakan segala sesuatu yang dapat memutuskan/merusak janin dari rahim ibunya. Dan demikian pula hal tersebut berlaku bagi  laki-laki karena pada dasarnya Islam melarang perbuatan tersebut jika tanpa uzur/darurat.

SIMPULAN

Sifat Allah SWT yang satu ini harus kita imani dalam bentuk kita yakin sepenuhnya bahwa tidak ada satu pun bayi lahir kecuali Allah telah menjamin rezeki untuknya. Karena itu membunuh bayi karena takut kelaparan dianggap sebagai dosa besar di dalam Al-Quran.
Berikut dengan halnya Abortus karena dari defenisi abortus adalah Menggugurkan kandungan Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.  Dan Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh. Abortus ini diharamkan kecuali pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Alat Kontrasepsi dalam Islam wanita di perbolehkan menggunakan alat tersebut, tapi dengan dua syarat tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya. Bila dikhawatirkan membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Berdasarkan firman Allah SWT Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. Dan mengunakannya sesuai dengan syariat Islam.









DAFTAR PUSTAKA
Drs. Maslani, M.Ag,. Masil Fiqhiyah Al-HadisiahI, Sega Arsy, Bandung, 2009
Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi., Masail Fiqhiyah, PT. Toko Gunung Agung, Jakarta, 1994.
Abuddin Nata, Masail al-Fiqiah, Kencana, Jakarta, 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar